Integrasi Aspek Hukum dalam Penentuan Zonasi Wilayah Pesisir Pada Penataan Ruang Laut Untuk Kesesuaian Budidaya Rumput Laut Di Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.62263/Keywords:
Zonasi, RZWP3K, Integrasi Hukum, Tata Ruang Laut, Rumput LautAbstract
Penataan ruang laut merupakan instrumen strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis kepastian hukum. Dalam implementasinya, tata kelola ruang laut di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama konflik norma dan tumpang tindih kewenangan antar rezim hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi antara hukum tata ruang, hukum kelautan, dan berbagai regulasi sektoral yang belum terintegrasi secara sistemik, termasuk dalam pelaksanaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penentuan zonasi wilayah pesisir dalam mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi aspek hukum dalam penentuan zonasi wilayah pesisir pada penataan ruang laut, mengkaji kedudukan dan fungsi PKKPRL dalam sistem tata ruang laut nasional, serta merumuskan model integrasi hukum yang mendukung kesesuaian budidaya rumput laut di Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sistemik, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan tata ruang laut bersifat struktural dan fungsional akibat belum sinkronnya pengaturan antar sektor, lemahnya harmonisasi kewenangan, serta tidak terintegrasinya perencanaan zonasi pesisir dengan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, implementasi RZWP3K belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan budidaya rumput laut. Oleh karena itu, diperlukan regulasi penataan ruang laut yang terintegrasi melalui harmonisasi norma hukum, penguatan kedudukan PKKPRL, dan sinkronisasi kebijakan zonasi wilayah pesisir guna menciptakan kepastian hukum, efektivitas tata ruang laut, dan keberlanjutan pengembangan budidaya rumput laut di Kabupaten Bone.
References
1. Asshiddiqie, J. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
2. Bennett, N.J., Satria, A., Adhuri, D.S., & Rahman, M. (2024). Fluid institutions of access: Sea space as a livelihood resource in coastal Indonesia, Journal of Agrarian Change, 24(1):1–18.
3. Direktorat Jenderal Urusan Maritim Dan Perikanan. (2020). Kebijakan Pengelolaan Ruang Laut Nasional, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Jakarta.
4. Jay, S., Ellis, G., Klenke, T., & Flannery, W. (2019). The role of marine spatial planning in implementing ecosystem-based management, Marine Policy, 99(1):76–85.
5. Katsanevakis, S., Stelzenmüller, V., South, A., Sørensen, T.K., Jones, P.J.S., Kerr, S., & Badalamenti, F. (2020). Ecosystem-based marine spatial management: Review of concepts and implementation, Ocean & Coastal Management, 191(1):105–114.
6. Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Binacipta, Bandung.
7. Rais, J. (2004). Menata Ruang Laut Terpadu. PT Pradnya Paramita, Jakarta.
8. Ritchie, H., & Ellis, G. (2021). A governance perspective on marine spatial planning, Marine Policy, 132(1):104–112.
9. Santos, C.F., Ferreira, M.A., & Fonseca, C. (2022). Legal frameworks for marine spatial planning: Comparative perspectives, Ocean Development & International Law, 53(3):257–276.
10. Silalahi, M.D. (2003). Pengaturan Hukum Sumber Daya Air Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Alumni, Bandung.
11. Sumaryono, E. (2006). Etika Dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Kanisius, Yogyakarta.
12. Tahar, A.M. (2007). Zona-Zona Maritim Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 Dan Perkembangan Hukum Laut Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.




