AUTHOR GUIDELINE
JUDUL ARTIKEL MAKSIMAL 15 KATA, SPESIFIK, LUGAS, MENCERMINKAN INTI SUBSTANSI, DAN DITULIS DENGAN FORMAT BOLD/TITLE CASE
(Font: Times New Roman 14, Bold, Title Case, Center, Spasi 1)
Nama Penulis Pertama¹*, Nama Penulis Kedua² (Times New Roman 11, Bold, Tanpa Gelar Akademik) ¹Afiliasi Institusi (Nama Fakultas, Nama Universitas), Negara ²Afiliasi Institusi (Nama Fakultas, Nama Universitas), Negara *Email Korespondensi: email_penulis_utama@domain.com
Abstract
Written in English, single paragraph, italic, 250–300 words. The abstract should provide a clear and concise summary of the study, including: (1) The legal problem, research urgency, or objective of the study; (2) The research method applied (e.g., normative legal research with specific approaches); (3) The core analytical findings; and (4) The main academic or practical conclusion.
Keywords: Keyword 1, Keyword 2, Keyword 3 (3–5 terms or phrases, separated by commas, reflecting the main concepts of the article).
Abstrak
Ditulis dalam Bahasa Indonesia, satu paragraf tunggal, tegak/reguler, 250–300 kata. Abstrak harus memuat ringkasan artikel secara jelas dan padat, meliputi: (1) Latar belakang masalah, urgensi hukum, atau tujuan penelitian; (2) Metode penelitian yang digunakan (misal: yuridis normatif dengan pendekatan spesifik); (3) Hasil temuan analisis yang krusial; dan (4) Simpulan utama.
Kata Kunci: Kata Kunci 1, Kata Kunci 2, Kata Kunci 3 (Terdiri dari 3–5 kata atau frasa, dipisahkan dengan tanda koma, mencerminkan konsep utama artikel).
PENDAHULUAN
(Times New Roman 12, Bold, Kapital Semua, Spasi 1.5)
Bagian Pendahuluan menguraikan latar belakang masalah secara sistematis dengan struktur argumentasi deduktif (umum ke khusus). Penulis wajib menyusun latar belakang dengan mengikuti struktur empat paragraf/bagian utama berikut:
-
Paragraf 1: Kondisi Ideal (Das Sollen)
Harus menguraikan das sollen awal, yaitu kondisi ideal, landasan teoretis, asas hukum, aturan hukum yang berlaku, atau konteks umum kedudukan isu yang sedang diteliti. Bagian ini menjelaskan mengapa topik ini secara normatif atau idealnya penting untuk dibahas.
-
Paragraf 2: Kondisi Aktual (Das Sein / Masalah Hukum)
Wajib memaparkan kondisi aktual, fakta hukum, atau fenomena nyata yang terjadi di lapangan yang menunjukkan adanya kesenjangan (kontradiksi) dengan kondisi ideal pada paragraf di atas. Di sini, masalah spesifik, kelemahan regulasi, kekosongan norma (vague of norm), atau malapraktik administratif/yuridis harus ditunjukkan secara jelas sebagai dasar dilakukannya penelitian.
-
Paragraf 3: Tinjauan Literatur (State of the Art) & Analisis Kesenjangan (Gap Analysis)
Wajib memetakan posisi penelitiannya di antara penelitian-penelitian terdahulu yang sejenis melalui ulasan literatur mutakhir (state of the art). Dalam paragraf yang sama, penulis harus langsung menunjukkan letak kekosongan hukum, perbedaan sudut pandang, atau kelemahan dari kajian-kajian terdahulu tersebut yang belum terjawab (gap analysis).
-
Paragraf 4: Kebaruan Ilmiah (Novelty) & Rumusan Masalah
Berdasarkan gap yang ditemukan pada paragraf di atas, penulis wajib menegaskan nilai kebaruan (novelty) atau kontribusi ilmiah yang ditawarkan oleh artikel ini. Bagian ini diakhiri dengan pernyataan tegas mengenai fokus/tujuan penelitian yang membedakannya secara mutlak dari publikasi-publikasi sebelumnya, atau ditutup dengan rumusan masalah yang konkret.
METODE PENELITIAN
Menjelaskan secara rigid desain penelitian yang digunakan. Komponen metode sedikitnya meliputi:
-
Jenis Pendekatan: Penulis dapat menggunakan pendekatan Yuridis Normatif (dogmatik hukum) atau Yuridis Empiris (sosio-legal). Namun demikian, jenis pendekatan ini tidak terbatas pada hal tersebut saja dan dapat disesuaikan secara dinamis dengan kebutuhan analisis serta karakteristik isu hukum yang diteliti.
-
Pendekatan Spesifik: Bagian ini menjabarkan pisau analisis spesifik yang digunakan untuk membedah masalah. Opsi yang dapat digunakan meliputi Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), atau Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), yang disesuaikan dengan kebutuhan naskah..
-
Bahan Hukum / Sumber Data: Penulis diharuskan memetakan sumber literatur yang digunakan secara hierarkis, meliputi Bahan Hukum Primer (regulasi/peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan), Bahan Hukum Sekunder (jurnal ilmiah, buku teks hukum, hasil penelitian), dan Bahan Hukum Tersier (kamus hukum atau ensiklopedia). Untuk penelitian empiris, sebutkan juga sumber data primer dari lapangan..
-
Teknik Pengumpulan & Analisis: Memaparkan secara jelas bagaimana bahan hukum atau data tersebut dikumpulkan (misalnya melalui studi dokumen/pustaka atau wawancara). Selanjutnya, jelaskan teknik analisisnya, apakah menggunakan metode deskriptif-analitis atau melalui penalaran silogisme hukum (penarikan kesimpulan hukum deduktif menggunakan premis mayor berupa norma hukum dan premis minor berupa fakta hukum konkrit)..
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Merupakan bagian inti yang menjawab seluruh rumusan masalah. Pembahasan harus tajam, komprehensif, tidak sekadar deskriptif/menampilkan pasal, dan didukung kuat oleh teori hukum, asas hukum, atau peraturan perundang-undangan yang relevan. Sistematika penulisan diatur sebagai berikut:
Hasil Penelitian dan Pembahasan atas Rumusan Pertama
(Sub-bab ditulis tegak, Bold, Sentence Case, Times New Roman 12)
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since 1966, when designers at Letraset and James Mosley, the librarian at St Bride Printing Library, took a 1914 Cicero translation and scrambled it to make dummy text for Letraset's Body Type sheets.¹
Sub judul pembahasan
(Anak sub-bab ditulis miring/italic, Bold, Sentence Case)
It has survived not only many decades, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised thanks to these sheets and more recently with desktop publishing software including versions of Lorem Ipsum.²
Hasil Penelitian dan Pembahasan Rumusan Kedua
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem ipsum has been the industry's standard dummy text ever since 1966, when designers at letraset and james mosley, the librarian at st bride printing library, took a 1914 cicero translation and scrambled it to make dummy text for letraset's body type sheets.³
Sub judul pembahasan
It has survived not only many decades, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised thanks to these sheets and more recently with desktop publishing software including versions of Lorem Ipsum.⁴
KESIMPULAN
Menyajikan jawaban tegas, menyeluruh, dan konseptual atas seluruh rumusan masalah secara ringkas dan padat (bukan sekadar ringkasan atau copy-paste dari bab pembahasan). Bagian akhir kesimpulan wajib memuat rekomendasi atau saran akademis/praktis yang konkret dan ditujukan langsung kepada pihak terkait (policy maker atau penegak hukum).
DAFTAR PUSTAKA
Ketentuan Umum Daftar Pustaka:
-
Daftar pustaka disusun secara alfabetis berdasarkan nama belakang penulis.
-
Sumber referensi minimal 80% berasal dari jurnal ilmiah bereputasi nasional/internasional dalam kurun waktu 5–10 tahun terakhir.
-
Setiap referensi artikel jurnal wajib mencantumkan tautan DOI (Digital Object Identifier) jika tersedia.
-
Penulis sangat disarankan untuk menggunakan aplikasi manajemen referensi seperti Mendeley atau Zotero dengan memilih gaya pengacuan Chicago Manual of Style (Full Note).
Format & Contoh Penulisan Catatan Kaki (Footnote):
-
Buku: Nama Penulis, Judul Buku Dicetak Miring, (Kota Penerbit: Penerbit, Tahun), Halaman.
Contoh: Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hal. 45.
-
Jurnal: Nama Penulis, "Judul Artikel Jurnal," Nama Jurnal Volume, No. Nomor (Tahun): Halaman.
Contoh: Rohmad Pujiyanto, "Patologi Diskresi Administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa," Jurnal Masalah-Masalah Hukum 52, No. 2 (2026): 120-135.
-
Peraturan Perundang-undangan: Jenis Peraturan Nomor Tahun tentang Judul Peraturan (Lembaran Negara Tahun Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor).
Contoh: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Contoh Tampilan Daftar Pustaka (Bibliography):
Pujiyanto, Rohmad. "Patologi Diskresi Administrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa." Jurnal Masalah-Masalah Hukum 52, No. 2 (2026): 120-135. .
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.




