FOCUS AND SCOPE

Jurnal Iuris Scientia merupakan jurnal ilmiah yang ditinjau sejawat (peer-reviewed journal) yang diterbitkan oleh Yayasan Merassa Indonesia Publikasi. Jurnal ini berfungsi sebagai sarana utama untuk menyebarluaskan hasil penelitian empiris, studi yuridis normatif, dan gagasan konseptual mutakhir yang memiliki kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu hukum.

Dewan Redaksi Jurnal Iuris Scientia mengundang para akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk mengirimkan artikel ilmiah berkualitas tinggi yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:

  1. Hukum Perdata dan Bisnis: Meliputi hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum investasi, hukum kepailitan, hukum hak kekayaan intelektual (HKI), hukum konsumen, dan hukum dagang kontemporer.

  2. Hukum Pidana: Meliputi hukum pidana materiil, hukum pidana formil (acara dipidana), kriminologi, viktimologi, hukum pidana khusus, sistem peradilan pidana, serta pembaharuan hukum pidana.

  3. Hukum Politik dan Pemerintahan: Meliputi hukum tata negara (HTN), sistem pemilu, dinamika kelembagaan negara, hubungan pusat-daerah (otonomi daerah), dan aspek hukum dalam kebijakan publik.

  4. Hukum Administrasi: Meliputi hukum administrasi negara (HAN), hukum aparatur sipil negara, akuntabilitas publik, perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta penyalahgunaan wewenang (maladministrasi/pathology of administrative discretion).

  5. Hukum Kesehatan: Meliputi hukum kedokteran, hak-hak pasien, tanggung jawab hukum tenaga medis, perlindungan konsumen layanan kesehatan, dan kebijakan hukum kelayakan kesehatan publik.

  6. Hukum Internasional: Meliputi hukum internasional publik, hukum perdata internasional, hukum humaniter, hukum ekonomi internasional, hukum perjanjian internasional, dan penyelesaian sengketa antarnegara.

  7. Hukum Lingkungan: Meliputi hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hukum agraria/pertanahan, tata ruang, penegakan hukum lingkungan (sanksi administrasi, perdata, pidana), dan keadilan iklim.

  8. Hukum Adat: Meliputi hukum adat nusantara, perlindungan hak ulayat/masyarakat hukum adat, penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal, dan interaksi antara hukum adat dengan hukum nasional.

  9. Hukum Teknologi Informasi: Meliputi hukum siber (cyber law), transaksi elektronik (e-commerce), perlindungan data pribadi, kejahatan mayantara (cyber crime), regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence), tata kelola media digital, serta aspek hukum teknologi finansial (fintech).

Dewan Redaksi Jurnal Iuris Scientia sangat terbuka menerima manuskrip yang ditulis baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, asalkan memiliki kebaruan ilmiah (novelty), metodologi yang kokoh, serta memberikan dampak teoritis maupun praktis bagi perkembangan sains hukum secara global dan progresif.