PUBLICATION ETHICS

Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik

JOURNAL IURIS SCIENTIA adalah jurnal ilmiah berbasis penelaahan sejawat (peer-reviewed) yang diterbitkan oleh Yayasan Merassa Indonesia Publikasi. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, Mitra Bestari (Reviewer), Dewan Redaksi (Editorial Board), dan Penerbit. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada Standar Perilaku Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics).

A. Tugas Editor

1. Keputusan Publikasi

Editor JOURNAL IURIS SCIENTIA bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang layak diterbitkan. Keputusan ini didasarkan pada validitas karya ilmiah dan kontribusinya bagi peneliti dan pembaca. Dewan Redaksi dipandu oleh kebijakan jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan editor lain atau reviewer dalam mengambil keputusan.

2. Aspek Keadilan dan Objektivitas

Editor mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari penulis.

3. Kerahasiaan

Editor dan staf editorial dilarang mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, calon reviewer, reviewer, dewan penasihat editorial, dan penerbit.

4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Materi yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

B. Tugas Reviewer (Mitra Bestari)

1. Kontribusi pada Keputusan Editorial

Penelaahan sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah melalui komunikasi editorial.

2. Kecepatan dan Ketepatan Waktu

Setiap reviewer yang merasa tidak memenuhi kualifikasi atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk menelaah naskah harus segera memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses peninjauan demi memberikan kepastian waktu kepada penulis.

3. Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh disebarluaskan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin resmi dari editor.

4. Standar Objektivitas

Proses peninjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas disertai dengan argumen ilmiah yang mendukung.

5. Pengakuan Sumber

Reviewer wajib mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus memberi tahu editor jika menemukan kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang ditinjau dengan artikel lain yang telah terbit.

6. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Informasi atau ide yang diperoleh melalui proses peninjauan harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer harus menolak untuk meninjau naskah jika memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kompetitif, kolaboratif, atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

C. Tugas Penulis

1. Standar Pelaporan

Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian yang dilakukan dan diskusi objektif mengenai signifikansinya. Data pendukung harus disajikan secara akurat dalam naskah. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup agar orang lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Penyajian data yang tidak akurat atau sengaja memalsukan informasi merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus memastikan bahwa karya yang dikirimkan adalah karya yang sepenuhnya orisinal. Jika penulis menggunakan karya atau kata-kata orang lain, maka hal tersebut harus dikutip secara tepat dan lolos dari skrining plagiarisme.

3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Serentak

Penulis tidak diperkenankan menerbitkan naskah yang memuat esensi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Mengirimkan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara serentak merupakan perilaku publikasi yang tidak etis.

4. Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis wajib mengutip publikasi yang berpengaruh secara signifikan dalam pelaksanaan penelitiannya.

5. Kepenulisan Naskah (Authorship)

Kepenulisan harus dibatasi hanya pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua orang yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai co-author. Pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian harus diakui sebagai kontributor.

Penulis korespondensi harus memastikan semua penulis yang berhak telah dicantumkan dalam naskah, serta memastikan seluruh penulis telah membaca, menyetujui versi final naskah, dan sepakat untuk mempublikasikannya.

6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Semua penulis wajib mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Semua sumber pendanaan riset harus diungkapkan secara transparan.

7. Kesalahan Mendasar pada Karya yang Diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam artikel yang telah diterbitkannya, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali (retract) atau memperbaiki (correct) naskah tersebut.