PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE

Authors

  • Soetrisno Soetrisno Univeritas 17 Agutsus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.62263/jlh.v1i1.85

Keywords:

Jual Beli Online, Korban Penipuan, Perlindungan Hukum, UU ITE

Abstract

Kejahatan dunia maya mencakup berbagai aktivitas ilegal, termasuk penipuan online yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dan jasa. Penipuan jenis ini menjadi lebih umum karena banyak orang mengharapkan kebutuhan mereka dipenuhi dengan cara yang cepat, sederhana, dan hemat biaya. Penipuan dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang mudah hingga yang sulit. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Di Indonesia Pada Perlindungan Korban Penipuan Jual Beli Online Dalam UU ITE.Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan jurnal adalah yuridis normatif yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian ini pada Undang-Undang ITE baik tahun 2008 maupun tahun 2016 dapat dilihat bahwa hanya ada satu pasal pidana pokok dan acaman pidana yang diberikan kepada pelaku tetapi belum menjelaskan bagaimana perlindungan kepada korban, perlindungan apa seperti apa yang bisa di dapatkan korban setelah kasus selesai dengan kerugian materil dan imateril diderita oleh korban. Hanya beberapa platform jual beli yang memiliki kebijakan hukum didalamnya yang bisa dilakukan penggantian rugi. Dalam hal ini perlidnungan hukum terhadap korban penipuan belum sepenuhnya terlaksana baik masih ada korban yang dirugikan dan tidak mendapatkan haknya.

Cybercrime encompasses a wide range of illegal activities, including online fraud that involves buying and selling goods and services. This type of scam is becoming more common as many people expect their needs to be met in a fast, simple, and cost-effective way. Fraud can be done in a variety of ways, ranging from easy to difficult. The purpose of this research is to find out how  the Legal Arrangements in Indonesia on the Protection of Victims of Online Buying and Selling Fraud in the ITE Law.The research method used in journal writing is normative juridical, namely analyzing the relationship between applicable laws and regulations and legal theories and positive law implementation practices related to the problems discussed. The results of this study on the ITE Law both in 2008 and 2016 can be seen that there is only one main criminal article and criminal threat given to the perpetrator but has not explained how to protect the victim, what kind of protection the victim can get after the case is over with material and immaterial losses suffered by the victim. Only a few trading platforms that have legal policies in them can be compensated. In this case, legal protection against fraud victims has not been fully implemented, there are still victims who are harmed and do not get their rights.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Soetrisno, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ITE. JURNAL LOGIKA HUKUM, 1(1), 26–35. https://doi.org/10.62263/jlh.v1i1.85