IMPLEMENTASI SISTEM PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA DI LAPAS PEREMPUAN KELAS II A SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.62263/jlh.v1i1.81Keywords:
Sistem Pemasyarakatan, Narapidana, Lapas PerempuanAbstract
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadikan sistem pemasyarakatan sebagai bagian integral dalam pelaksanaan pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai wadah untuk membina narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam praktiknya, sistem pemasyarakatan dijalankan melalui pendekatan yang menitikberatkan pada rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi narapidana. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain keterbatasan kualitas program pembinaan dan sumber daya manusia, kendala pendanaan, tantangan dari perilaku warga binaan, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat, guna mengoptimalkan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.
Indonesia as a country of law based on Pancasila and the 1945 Constitution makes the correctional system an integral part of the implementation of punishment which not only focuses on punishment, but also on social development and reintegration. Correctional institutions function as a forum to nurture inmates so that they can return to become good and useful members of society. This study aims to examine the implementation of the correctional system in the Semarang Class II A Women's Correctional Institution, as well as identify the obstacles faced in the process. The results of the study show that the implementation of coaching at the Class II A Women's Prison in Semarang is in accordance with the provisions of laws and regulations, namely Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 6 of 2013 concerning the Rules of Discipline of Correctional Institutions and State Prisons. In practice, the correctional system is run through an approach that focuses on rehabilitation, reeducation, and resocialization of inmates. However, in its implementation, there are still several obstacles, including limited quality of coaching programs and human resources, funding constraints, challenges from the behavior of the inmates, and lack of supporting facilities and infrastructure. Therefore, continuous efforts are needed from various parties, including cooperation with relevant agencies and community organizations, to optimize the implementation of a more effective and humane correctional system











