TINJAUAN HUKUM TERHADAP MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Authors

  • Binton Sibutarbutar Universitas Muhammadiyah Kotabumi
  • Slamet Riyanto Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.62263/jis.v3i1.70

Keywords:

Tinjauan Hukum, Mekanisme pengkatan dan pemberhentian, Perangkat Desa

Abstract

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses seleksi yang melibatkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tujuan untuk memilih individu yang memenuhi kriteria dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Proses pengangkatan ini diakhiri dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Desa. Di sisi lain, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan dengan berbagai alasan, seperti meninggal dunia, permohonan pengunduran diri, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Prosedur pemberhentian melibatkan musyawarah desa atau keputusan Kepala Desa yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan melalui jalur musyawarah atau prosedur hukum yang telah ditetapkan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

The mechanism for the appointment and dismissal of village officials is an important part of the implementation of village government which functions to ensure smooth administration and services to the community. The appointment of village officials is carried out through a selection process involving the Village Head and the Village Consultative Body (BPD), with the aim of selecting individuals who meet the criteria and have the capabilities to carry out village government duties. This appointment process ended with the inauguration and taking of the oath of office by the Village Head. On the other hand, the dismissal of village officials can be carried out for various reasons, such as death, resignation requests, or violations of applicable regulations. The dismissal procedure involves village deliberation or the decision of the Village Head which must be based on the provisions of applicable laws and regulations. Dispute resolution related to the appointment and dismissal of village officials can be carried out through deliberation channels or legal procedures that have been established through the mechanism of laws and regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Binton Sibutarbutar, & Riyanto, S. (2025). TINJAUAN HUKUM TERHADAP MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. JOURNAL IURIS SCIENTIA, 3(1), 56–64. https://doi.org/10.62263/jis.v3i1.70