POLITIK HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Authors

  • Tri Hastuti Universitas Maritim AMNI, Semarang, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.39

Keywords:

Politik hukum, Kebijakan Vaksinasi, Covid 19

Abstract

Penyebaran virus COVID-19 berlangsung di seluruh dunia, tidak seperti di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif COVID-19 yaitu perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun terjadi di lapangan adalah, adanya pemberian vaksin secara ilegal yang dilakukan oleh penyelenggara vaksinasi Covid-19 itu sendiri. 1.Bagaimana pengaturan hukum positif Indonesia mengenai kebijakan vaksinasi di era pandemi Covid-19?, 2. Bagaimana pelaksanaan kebijakan vaksinasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19?. Metode pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan doktrinal terhadap hukum. Metode ini lebih menekankan pada konsepsi bahwa hukum dapat dianggap sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis berdasarkan tata urutan tertentu. Hasil penelitian, Indonesia sebagai negara yang terdampak Pandemi Covid-19 merespons dinamika pandemi global dengan mengeluarkan kebijakan vaksinasi warga negara yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) serta merestorasi kondisi perekonomian yang sempat terhenti akibat pandemi.bahwa kebijakan vaksinasi telah diatur dalam regulasi hukum positif Indonesia. Selain itu pelaksanaan vaksinasi juga sudah menyasar pada kalangan masyarakat, sehingga diharapkan dapat membentuk herd imunity.

Penyebaran virus COVID-19 tengah terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif COVID-19 yaitu seorang perempuan berusia 31 tahun dan seorang ibu berusia 64 tahun. 1. Bagaimana pengaturan hukum positif Indonesia terkait kebijakan vaksinasi di era pandemi Covid-19?, 2. Bagaimana implementasi kebijakan vaksinasi yang dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19? Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan doktrinal hukum. Metode ini lebih menekankan pada konsepsi bahwa hukum dapat dilihat sebagai seperangkat peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis berdasarkan suatu tatanan tertentu. Indonesia sebagai negara yang terdampak Pandemi Covid-19 merespons dinamika pandemi global tersebut dengan mengeluarkan kebijakan vaksinasi warga negara yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, menekan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) di masyarakat, serta memulihkan kondisi perekonomian yang sempat tersendat akibat pandemi. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga telah menyasar masyarakat, sehingga diharapkan dapat membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Hastuti, T. (2024). POLITIK HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). JOURNAL IURIS SCIENTIA, 2(2), 78–89. https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.39