PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62263/jis.v2i2.36Keywords:
Penegakan Hukum, Terorisme, Keamanan NasionalAbstract
Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam serangan lone wolf . Jaringan teror juga tidak hanya melakukan serangan fisik, namun juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana Penegakan hukum terorisme dalam upaya penaggulangan terorisme di Indonesia, Metode Yuridis Normatif. Hasil ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain mengawal proses penegakan hukumnya, pemerintah perlu merevitalisasi keterhubungan linier antara tiga pilar penting dalam terorisme, yakni polisi, tokoh agama dan masyarakat.
Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, kejahatan terorisme di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang awalnya terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya pada serangan lone wolf. Jaringan teror tidak hanya melakukan serangan fisik, tetapi juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana penegakan hukum terorisme dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, Metode yuridis normatif. Hasil: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaannya atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan revitalisasi keterhubungan linear antara tiga pilar penting dalam pemberantasan terorisme, yaitu kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.


















