PENTINGNYA INFORMED CONSENT DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK PADA TINDAKAN MEDIS

Authors

  • novekawati eka Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DOI:

https://doi.org/10.62263/jis.v3i1.51

Keywords:

Informed Consent , Perjanjian Terapeutik, Tindakan Medis

Abstract

Abstrak : Penanganan pasien oleh tenaga medis haruslah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak menimbulkan konflik antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga medis. Oleh karenanya dalam praktek medis, dimana tenaga medis dalam melakukan tindakan terhadap pasien haruslah meminta persetujuan kepada pasien atau keluarga pasien, dimana hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Persetujuan tindakan medis dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Secara lisan dapat dilakukan dalam hal tindakan ringan seperti memberikan suntikan atau memasang infus, sedang untuk tindakan yang beresiko persetujuan tindakan medis dilakukan secara tertulis, seperti oprasi ataupun pencangkokan organ tubuh, serta amputasi. Dalam dunia medis persetujuan tindakan medis dikenal dengan istilah  “informed Concent”. Untuk tindakan medis yang memiliki resiko lebih berat, maka akan dilakukan kesepakatan atau perjanjian antara tenaga medis dengan pasien atau keluarga pasien secara tertulis, yang dikenal denganistilah “terapeutik”.Syarat syah terapeutik mengacu kepada syarat syah yang di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat, cakap, suatu sebab tertentu, dan causa yang halal.

The handling of patients by medical personnel must be carried out with great care, so as not to cause conflicts between patients or patients' families and medical personnel. Therefore, in medical practice, where medical personnel in carrying out actions against patients must ask for consent from the patient or the patient's family, which needs to be done so that there is no misunderstanding. Approval of medical treatment can be done orally or in writing. Verbally can be done in the case of minor actions such as giving injections or inserting IVs, while for actions that are risky the approval of medical actions is carried out in writing, such as surgery or organ transplantation, as well as amputation. In the medical world, consent to medical actions is known as "informed concent". For medical procedures that have a more serious risk, an agreement or agreement will be made between medical personnel and the patient or the patient's family in writing, known as "therapeutic". The therapeutic sharia condition  refers to the sharia requirements regulated in Article 1320 of the Civil Code, namely agreement, capable, a certain cause, and halal causa.

Published

2025-01-20