IMPLIKASI KEWARGANEGARAAN TERHADAP PENERAPAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62263/jis.v3i1.46Keywords:
kewarganegaraan , penerapan hukum , hukum IslamAbstract
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang menimbulkan kewajiban bagi negara tersebut untuk melindungi orang tersebut. Aspek penting dalam hubungan tersebut adalah penerapan hukum, termasuk hukum perdata, yang mengatur hubungan antar individu dalam konteks hukum perdata. Dalam konteks negara-negara dengan system hukum yang beragam, seperti negara-negara yang menerapkan hukum Islam, pengaruh kewarganegaraan terhadap penerapan hukum perdata menjadi sebuah isu yang kompleks dan banyak aspek. Kewarganegaraan dapat mempengaruhi bagaimana hukum perdata Islam diterapkan dan diintegrasikan ke dalam hukum negara saat ini, sehingga menyebabkan perbedaan dalam penegakan hukum di berbagai belahan dunia. Pengaruh kewarganegaraan terhadap penerapan hukum perdata Islam terlihat jelas di negara-negara dengan sistem hukum campuran atau pluralistik. Di negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia, sistem hukum nasional menerapkan hukum perdata Islam bagi warga negara Muslim, sedangkan hukum non-Islam berlaku bagi non- Muslim. Pembedaan ini menggambarkan bagaimana kewarganegaraan dapat menentukan penerapan hukum dalam konteks hukum perdata Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki pengaruh kewarganegaraan terhadap penerapan hukum perdata Islam, dengan fokus pada berfungsinya sistem hukum campuran dan pluralistik di negara-negara dengan komunitas muslim. Tinjauan terhadap kasus hukum dan peraturan yang ada saat ini memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai keterkaitan antara kewarganegaraan, hukum. Kewarganegaraan tidak hanya menentukan penerapan hukum tetapi juga menciptakan kerangka hak dan tanggung jawab individu dalam sistem hukum yang berbeda. Pada akhirnya, negara-negara berbasis hukum Islam harus mencapai keseimbangan antara mempertahankan prinsip-prinsip dasar Syariah dan beradaptasi dengan perkembangan hukum internasional dan hak asasi manusia, terutama dalam konteks masyarakat yang semakin plural dan mengglobal Metode penelitian yang digunakan. adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, historis, dan perbandingan. Studi ini menyimpulkan bahwa status kewarganegaraan juga mempengaruhi hak dan kewajiban dalam penerapan hukum perdata Islam, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan, warisan, kontrak, dan masalah hubungan. Bagi warga negara yang beragama Islam, hukum Islam secara tegas mengatur permasalahan tersebut dengan mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits, sedangkan bagi warga negara non-Muslim, peraturan tersebut terbatas pada, misalnya hukum perdata atau peraturan adat yang diberlakukan secara nasional dapat berbeda- beda. Pengaruh kewarganegaraan terhadap penerapan hukum perdata dapat memberikan perbedaan yang signifikan terhadap hak dan kewajiban individu dan juga dapat mempengaruhi keputusan pengadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum Islam. Kajian ini memberikan kontribusi penting untuk memahami dinamika hukum perdata Islam dalam konteks global dan menyoroti perlunya reformasi dan harmonisasi hukum untuk mencapai keadilan yang lebih adil.
Citizenship is any kind of relationship with a country that gives rise to an obligation for that country to protect that person. An important aspect in this relationship is the application of law, including civil law, which regulates relationships between individuals in the context of civil law. In the context of countries with diverse legal systems, such as countries that apply Islamic law, the influence of citizenship on the application of civil law becomes a complex issue and has many aspects. Citizenship can influence how Islamic civil law is applied and integrated into current state law, resulting in differences in law enforcement in different parts of the world. The influence of citizenship on the application of Islamic civil law is clearly visible in countries with mixed or pluralistic legal systems. In countries such as Indonesia and Malaysia, the national legal system applies Islamic civil law to Muslim citizens, while non-Islamic law applies to non-Muslims. This distinction illustrates how citizenship can determine the application of law in the context of Islamic civil law. The aim of this research is to investigate the influence of citizenship on the application of Islamic civil law, with a focus on the functioning of mixed and pluralistic legal systems in countries with Muslim communities. A review of current case law and regulations provides deeper insight into the relationship between citizenship and law. Citizenship not only determines the application of law but also creates a frame work of individual rights and responsibilities in different legal systems. Ultimately, countries based on Islamic law must strike a balance between maintaining the basic principles of Sharia and adapting to developments in international law and human rights, especially in the context of an increasingly plural and globalized society. The research method used is normative legal research with statutory, case, conceptual, historical and comparative approaches. This study concludes that citizenship status also influences the rights and obligations in the application of Islamic civil law, especially those relating to marriage, inheritance, contracts and relationship issues. For Muslim citizens, Islamic law strictly regulates these issues by referring to the Al-Qur'an and Hadith, while for non-Muslim citizens, these regulations are limited to, for example, civil law or customary regulations that are applied nationally which may be different. different. The influence of citizenship on the application of civil law can make a significant difference to individual rights and obligations and can also influence court decisions in cases involving Islamic law. This study makes an important contribution to understanding the dynamics of Islamic civil law in a global context and highlights the need for legal reform and harmonization to achieve fairer justice.