PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DAN HUKUM KONSTITUSI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62263/jis.v3i1.45Keywords:
perkawinan beda agama, Pancasila, konstitusiAbstract
Perkawinan beda agama merupakan isu yang cukup kompleks di Indonesia, terutama ketika dihadapkan dengan dasar negara Pancasila dan hukum konstitusi. Pancasila, sebagai ideologi bangsa, mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan kerukunan, sementara hukum konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak. Dalam praktiknya, hal ini menimbulkan berbagai perdebatan terkait hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kebijakan hukum negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Pendekatan Yuridis Normatif, metode ini berfokus pada kajian literatur dan peraturan hukum, seperti Undang-Undang Anti-Terorisme di Indonesia. Peneliti biasanya menganalisis dokumen perundang-undangan, teori hukum, dan bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kebijakan hukum yang ada. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa peran Pancasila dalam membuat kebijakan hukum anti-terorisme di Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai idiologis filsofis Pancasila berfungsi sebagai landasan untuk kebijakan tersebut.
Kata kunci: Perkawinan beda agama, pancasila, hak asasi manusia, kebebasan beragama, pendekatan yudis normative, kajian literature, peraturan hukum, nilai pancasila dalam kebijakan hukum.